Kinerja Keuangan
A. Kinerja keuangan adalah gambaran kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun penyaluran dana, yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas (Jumingan, 2006:239).
Kinerja keuangan perusahaan merupakan prestasi yang dicapai perusahaan dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan tersebut (Sutrisno, 2009:53).
B. Tujuan kinerja keuangan
a. Mengetahui tingkat likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan yang harus segera diselesaikan pada saat ditagih.
b. Mengetahui tingkat solvabilitasSolvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan tersebut dilikuidasi, baik keuangan jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Mengetahui tingkat rentabilitas
Rentabilitas atau yang sering disebut dengan profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
d. Mengetahui tingkat stabilitas
Stabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melakukan usahanya dengan stabil yang diukur dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang-utangnya serta membayar beban bunga atas utang-utangnya tepat pada waktunya.
C. Dasar Hukum kinerja keuangan
Menurut Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni 1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. Pengukuran kinerja mempunyai tujuan untuk mengukur kinerja bisnis dan manajemen dibandingkan dengan tujuan atas sasaran perusahaan.
D. Kinerja keuangan Dalam pandangan Islam
Pengertian kinerja atau prestasi kerja ialah kesuksesan seseorang di dalam melaksanakan pekerjaan. sejauh mana keberhasilan seseorang atau organisasi dalam menyelesaikan pekerjaannya disebut “level of performance”. Biasanya orang yang level of performance tinggi disebut orang yang produktif, dan sebaliknya orang yang levelnya tidak mencapai standart dikatakan sebagai tidak produktif atau ber performance rendah.
Teks Al- Qur’an tentang kinerja
Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ahqaaf ayat 19 Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang Telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan.
Dari ayat tersebut bahwasanya Allah pasti akan membalas setiap amal perbuatan manusia berdasarkan apa yang telah mereka kerjakan.
Artinya jika seseorang melaksanakan pekerjaan dengan baik dan menunjukkan kinerja yang baik pula bagi organisasinya maka ia akan mendapat hasil yang baik pula dari kerjaannya dan akan memberikan keuntungan bagi organisasinya.
Dasar Hukum kinerja keuangan
Menurut Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni 1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. Pengukuran kinerja mempunyai tujuan untuk mengukur kinerja bisnis dan manajemen dibandingkan dengan tujuan atas sasaran perusahaan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003 tertera pada Bab VI tentangan keuangan perusahaan swasta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003 tertera pada Bab VI tentangan keuangan perusahaan swasta.
Berikut ini Studi kasus Kinerja Keuangan
Contoh kasus :
A. Kasus
Pada Mei 2018, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) menjadi sorotan otoritas keuangan dan publik. Perusahaan pembiayaan berumur kurang lebih 18 tahun ini ternyata berada di ambang kepailitan. Perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan Columbia Group tersebut di atas kertas terlihat dalam kondisi baik-baik saja. Rating utang perseroan sempat mendapatkan rating idA atau stabil dari Pefindo pada Maret 2018. Namun, kondisi perusahaan berubah 180 derajat. Rating utang perseroan berubah drastis dari stabil menjadi idSD (selective default) pada 9 Mei 2018 lantaran salah satu kupon Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan SNP gagal bayar. Imbasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha SNP karena perseroan gagal membayar bunga MTN senilai Rp6,75 miliar pada 14 Mei 2018 melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB.2/2018. Diduga pihak SNP Finance tidak menyampaikan laporan keuangan dengan benar alias fiktif, sehingga perusahaan pemeringkat dan auditor tidak mengeluarkan peringatan atau warning sebelum gagal bayar terjadi.
B. Solusi
Persoalan laporan keuangan ini sangat vital dan seringkali menjadi keruwetan bagi sebuah perusahaan bila tak dikelola dengan baik. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoba mengambil upaya mitigasi, yakni mengusulkan agar direktur keuangan selaku penyelenggara laporan keuangan wajib memiliki sertifikasi sebagai pihak yang diaudit (auditee). BEI menilai sertifikasi terhadap auditee cukup penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaporan kinerja keuangan. Selain itu, BEI juga mengusulkan kriteria dari sertifikasi itu, yakni independen dan tidak memiliki ikatan keluarga. Usul dari BEI ini mendapatkan dukungan dari Ikatan Akutan Indonesia (IAI). Dunia usaha juga turut mendukung agar direktur keuangan memiliki standar dan kompetensi khusus dalam membuat laporan keuangan. Saya pikir penyusun laporan keuangan, terutama sektor keuangan memang perlu ada standar kompetensinya. Apalagi kasus (fraud) di sektor itu juga masih kerap terjadi, kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Tirto.

Nice, good job materinya cukup untuk dipahami
ReplyDeleteBagus, tapi mungkin kurang rapih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteManyap sekali materi nya
ReplyDeleteGood job
ReplyDeletematerinya bagus semoga bermanfaat bagi yang membaca😉
ReplyDelete